Sumber Mata Air Melimpah, Pemda Kuningan Tak Mampu Biayai PAM Titra Kamuning

Sumber Mata Air Melimpah, Pemda Kuningan Tak Mampu Biayai PAM Titra Kamuning

Rabu, 29 Mei 2024
Ketua PWI Kuningan Nunung N tampak tengah bercakap dengan Direktur PAM Tirta Kamuning Ukas Suharfaputra


Benangmerah, Guna memberikan pelayanan terhadap kebutuhan pasokan air bagi masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mampu menyediakan penyertaan modal bagi pengembangan pemanfaatan sumber daya alam yang harus diberdayakan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat.


Hal ini diungkapkan Dirut Perumda Air Minum Tirta Kamuning DR. Ukas Suharfaputra dalam acara ngobrol penuh inspirasi (NGOPI) bersama PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Kabupaten Kuningan, Selasa 28 Mei 2024, di RM Juanda. Dalam percakapan bersama awak PWI, Ukas memaparkan peraturan pemerintah dan upaya pengembangan SDA yang banyak terdapat di berbagai wilayah Kuningan, terutama di lereng Gunung Ciremai. 


Sesuai titah PP No. 57 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah terdapat Tiga tugas pokok dan fungsi BUMD. Di dirikannya BUMD guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kemudian, memberikan manfaat secara umum akan kebutuhan hajat hidup masyarakat, serta guna memperoleh laba atau keuntungan. Papar ukas.


Diantara poin poin tadi, lanjut Ukas Suharfaputra, Satu diantara poin poin itu, ada yang harus diperhatikan betul, yakni ada di poin ketiga. 


"Tidak boleh dulu dilakukan karena akan memicu ketidak arifan dalam sistem pengelolaan, terutama dalam penerapan harga air di bawah harga pokok produksi, kendatipun di HPP jatuh pada angka RP 4.600, sementara tarif rumah tangga Rp 2000 sampai dengan Rp 3000. Ini yang harus PDAM perhitungkan," terangnya.


Usai Ngopi Direktur Perumda PDAM Kuningan Dr. Ukas Suharfapitra fose bersama anggota PWI


Selain itu, Dirut Tirta Kamuning ini pun menyebutkan, berdasarkan fakta yang didapat dari ketentuan sistim pengelolaan Perumda khususnya di BUMD PDAM, jangan di tagih pendapatan asli daerah (PAD) dulu, nah yang harus ditagih itu adalah public service. Sampai sejauh mana kita melayani masyarakat. Di PP No.122 tahun 2015 itu, PDAM mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan air minum guna memenuhi hak dasar masyarakat, setelah itu baru melakukan kegiatan efektif efesien dalam hal mencari keuntungan dari sistim pengelolaan dalam BUMD terangnya.


"Saat ini sistim pelayanan Air di Kabupaten Kuningan masih dalam prosentase 22 padahal target Nasional harus diatas 30 persen, kenapa? Karena instalasi yang merupakan sarana dan prasarana pembangunan infrastruktur sambungan langsung jumlahnya sedikit kendatipun sumber mata air untuk dikelola banyak namun karena minimnya sarana hingga tidak bisa di kembangkan dengan cepat," Sumber mata air yang sudah dan yang akan diantaranya sumber mata air Cijalatong Winduherang, Curug Cileuleuy Cigugur. Cibangir Cigugur, dan Curug Cimangkok Palutungan, untuk mengambil dari Curug Mangkok membutuhkan anggaran cukup besar, kata Ukas Suharfaputra Direktur PDAM Kuningan. (Mans)

.