Refocusing Anggaran SKPD 70 Persen Adalah Sebuah Kebohongan Publik

Refocusing Anggaran SKPD 70 Persen Adalah Sebuah Kebohongan Publik

Kamis, 27 Juni 2024

Gedung Setda kab Kuningan


Benangmerah, Situasi dan kondisi anggaran APBD kabupaten Kuningan tahun 2024 memang sedang tidak baik-baik saja. Beberapa kepala dan termasuk bagian keuangan SKPD kerap kali mengeluhkan kondisi tersebut ketika ditemui media ataupun publik. Mereka menyatakan kalau anggaran tahun 2024 mengalami Rasionalisasi berupa refocusing sebesar 70 persen. 



Akibat kondisi tersebut, bisa dipastikan dapat mengurangi kualitas pelayanan pemerintah terhadap publik. Contoh kecil, tidak sedikit media baik online maupun cetak mengeluhkan terkait pembayaran baik langganan koran maupun iklan. Bahkan kalaupun dibayar, mengalami penurunan drastis nilai dari tahun-tahun sebelumnya.



Namun demikian, ternyata statement atau penyataan para pejabat dinas dan bendahara,  diduga hanya sebuah kebohongan publik yang harus segera disikapi. 



Seperti apa yang diungkapkan Sekretaris Daerah sekaligus ketua TAPD kabupaten Kuningan, DR. H. Dian Rahmat Yanuar bahwa refocusing anggaran untuk SKPD tidak sampai 70 persen, namun hanya berkisar 40 persen saja. Bahkan ada juga SKPD yang hanya mendapat refocusing 20 persen. 



Menurut Dian saat dikonfirmasi dasar kebijakan anggaran Setda yang cenderung ada kenaikan dan tidak mengalami refocusing, hal tersebut wajar-wajar saja karena selain kegiatan yang dinilai urgensinya tinggi, juga Setda sering melayani tamu-tamu negara yang membutuhkan anggaran tidak sedikit 



"Saya dan Pak Pj Bupati menganggap wajar dengan anggaran Setda 81 milyar, bahkan masih lebih besar sekretariat DPRD. Karena selain kegiatan penting, kita juga sering menerima tamu-tamu negara/kunjungan dari pimpinan daerah lain. Tidak perlu menjadi suatu masalah yang mesti diperdebatkan oleh publik," ungkap Dian saat dihubungi benangmerah.co.id melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2024).



Masalah kerjasama kemitraan dengan media itu bergantung dari kebijakan pimpinan SKPD masing-masing, lanjut Dian.



Kebohongan Publik sebetulnya telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


.(YS)