Jaringan Pipa Air Minum PAM Tirta Kamuning Kec. Japara Disoal Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon

Jaringan Pipa Air Minum PAM Tirta Kamuning Kec. Japara Disoal Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon

Senin, 08 Juli 2024

 

Audensi Tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon dengan PJ Bupati Kuningan yang diwakili Asda I, Toni Kusumanto, AP, M.Si

Benangmerah, Jaringan pipa Air Minum PAM Tirta Kamuning Kec. Japara disoal Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon sebagai penerima kuasa dari salah satu pengusaha swasta yang ikut andil dalam pembangunan jaringan pipa air minum di wilayah tersebut. Mereka menuntut ganti rugi dan berusaha mengambil alih kembali aset tersebut serta akan melakukan upaya hukum terhadap tim pengalihan aset Pemda Kuningan saat itu.


Kronologi Permasalan


Bermula dari bantuan 1000 pipa air bersih dari Pemprov Jabar untuk 8 desa ( Desa Garatengah, Japara, Citapen, Wano, Sangkanmulya, Karangmuncang, Cengal dan desa Bunigeulis ) di kecamatan Japara pada tahun 2006 dengan surat berita acara nomor 01/BA/II-2006 tanggal 15 Pebruari 2006 tentang penyerahan pengelolaan air bersih pedesaan.


Karena tidak memiliki dana pendamping, 8 desa diatas sepakat menggandeng investor swasta asal Sumber Cirebon berinisial M untuk pembangunan jaringan pipa air bersih dengan mengambil mata air Cibulan, Manis Kidul yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama dengan ibu Hj. M sebagai Pimpinan Pengelolaan sarana air bersih kecamatan japara sekaligus sebagai owner pembiayaan pekerjaan pemasangan pipa air bersih dari Cibulan Manis Kidul sampai ke 8 desa.


Pembiayaan yang dilakukan hj. M selain HOK dan kelengkapan pipa, juga meliputi pembelian meteran air, pembebasan tanah yang dilalui pipa, termasuk pembebasan tanah bak penampung mesin pompa air dan kantor pengelolaan. Hingga pada tahun 2012 diketahui terpasang 1500 SR. 


Pada saat yang sama terjadi suatu permasalahan berkaitan dengan finansial. Menurut informasi yang diterima, permasalahan muncul akibat banyak karyawan dan para Kadus yang saat itu bertugas mengakomodir uang biaya meteran dan iuran bulanan namun uang setoran tersebut tidak sampai ke pihak investor sebagai pimpinan pengelola, sehingga Hj. M saat itu berkoordinasi dengan camat Japara saat itu. Namun permasalahan yang difasilitasi oleh pihak kecamatan antara Hj. M dan pihak 8 desa tidak menemui titik temu. Hingga kecamatan meminta bantuan bupati saat itu, melalui surat camat japara no.610/III.a/um tanggal 11 Maret 2011. 


Menanggapi surat camat Japara, bupati Kuningan membentuk tim untuk memfasilitasi permasalahan yang terjadi di kecamatan Japara terkait pengelolaan air bersih. Tim dari Pemda tersebut harusnya bertugas memfasilitasi kerjasama antara pihak desa dengan pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah kabupaten Kuningan no 13 tahun 2003 tentang kerja sama antar desa dengan pihak ke tiga. Pasal 2 ayat (1) huruf b di sebutkan kerja sama antar desa dan desa lain di luar kecamatan di fasilitasi oleh pemerintah Daerah ,maka untuk pembuatan naskah kerjasamanya di serahkan dan di fasilitasi oleh tingkat kabupaten.


Alih-alih memfasilitasi penyelesaian masalah antara investor dengan pihak ketiga, tim tersebut malah membuat pengalihan aset jaringan pipa air minum dari 8 desa dan investor untuk dikelola oleh PDAM Tirta Kamuning.


Menurut Ketua tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon, Donny Sigakole, tim teknis Pengalihan Asset Pemda Kuningan saat itu beranggotakan antara lain. 

1. Drs. H. Kamil Ganda P.MM

2. Drs. H. Yayan Sopyan.MM

3. Drs. H. Lili Suherli ,M.Si

4. H. Janika SH.MPd.

5. Andi Juhandi SH.

6. Trisman Pd.MPd

7. H. Suradi Data s,BA

8. Yunara S.Sos

9. H. Antoni.M.Si


Dan pada tanggal 04 Desember tahun 2012 Bertempat di ruangan rapat Teknik penyehatan Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Kuningan Jam 10-11:30 Terkait pembahasan Penyelesaian Pengelolaan Aset Air Minum Kecamatan Japara yang dihadiri oleh tim Teknik Pengalihan Aset Pemda Kabupaten Kuningan dan tim BPSABP Inisial Rms Hjm.As, untuk kemudian menyepakati beberapa hal antara lain,


1. Menyetujui/Menyepakati Hasil Perhitungan Aset Sesuai Dengan Hasil Surat Dari 

Inspektorat Kabupaten Kuningan No.031/661/Inspektorat Tgl )05 November 2012 tentang Perhitungan Aset Tetap Dan Penyusutan BPSAB Kecamatan Japara,Sebesar Rp.329.364.054


2. Ada Aset Ibu Hm Berupa Sebidang Tanah Dan Bangunan Kantor BPSABP Kecamatan Japara untuk dapat difasilitasi penjualannya.


3. Penyelesaian Pembayaran Setelah Proses Administrasi Di Selesaikan Dan Selambat Lambatnya Tgl 31 Desember 2012 Dengan Cara Di Transfer Ke Rekening Ibu HM.


Dari Hasil Pertemuan Tersebut Pada Kamis Tanggal 13 Desember 2012 Melakukan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Desa Garatengah, Japara, Singkup, Citapen, Wano, Sangkanmulya, Karangmuncang, Cengal, Bunigeulis dengan Ibu Hj.M tentang Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Tanpa nomor, yang Menghasilkan,


1. Pasal 2. Setelah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Pengelolaan Air Bersih Pedesaan Kecamatan Japara tanggal 04 Desember 2012, Maka Penyerahan Pengelolaan Air Bersih Pedesaan Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan Tanggal 15 Februari 2006 No 01/BA/II-2006 dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi


2. Pasal 3. Para Pihak Sepakat Dan Menyetujui Pada saat Menandatangani Kesepakatan Bersama ini Akan Di Buat Berita Penyerahan Aset Masing Masing,Dan Penggantian Kompensasi Dari Pemerintah Kabupaten Kuningan Kepada Pihak Ke 10/HJ.M,Dengan Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :


• Berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Kuningan Tanggal 05 November 2012 Tentang Perhitungan Aset Tetap Dan Penyusutan BPSAB Kecamatan Japara,Sebesar Rp.329.364.054 Dari Pihak Satu Sampai Sembilan


• Penyaluran Dana Kompensasi Huruf A Di Lakukan Secara Transfer Ke Rekening Pihak 10/HJ.M 


• Aset Pihak Ke 10 Yang Telah Di Gunakan Selama Kerjasama Para Pihak Berlangsung Akan Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Kuningan Setelah Semua Administrasi Di Lakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengeluarkan SK Bupati No 690/296-Perek/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Yang Di Tanda tangani Oleh Almarhum H.Aang Hamid Sugada Yang Isinya Bahwa, Setelah Serah Terima Pendayagunaan Penatausahaan Penyediaan Pengelolaan, Pengusahaan dan Pelayanan Air Bersih Di Kecamatan Japara,Dan Cigandamekar, menjadi tanggung jawab PDAM Kab.Kuningan Yang Di lakukan Serah Terimanya Pada tanggal 07 November 2012


"Dari semua Kronologi di atas Tim Pengalihan Aset dari Pemda diduga telah menyalahi aturan, baik Peraturan Daerah maupun pelanggaran Pidana, bahkan diduga telah terjadi Korupsi di proses penyelesaian masalah tersebut," tegas Donny kepada benangmerah.co.id, Minggu (7/7/2024).


Pelanggaran tersebut, lanjut Donny, antara lain:

1. Sesuai dengan Perda Kabupaten Kuningan hanya memfasilitasi dalam pembuatan MoU Kerjasama Antar Desa dengan Pihak Ketiga bukan mengembalikan dan mengalihkan aset


2. Perhitungan aset yang dilakukan oleh Inspektorat ,tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena Inspektorat Tidak mempunyai wewenang menghitung aset milik swasta Apalagi menentukan nilai harganya


3. Pembayaran Kompensasi yang dilakukan melalui transfer Ke rek Ibu Hj.M tidak diketahui siapa yang melakukan pembayarannya. Apakah Pemerintah atau para Kepala Desa atau Perorangan atau PDAM, sampai sekarang belum jelas


4. Penyerahan Aset yang dibuat tidak pernah jelas dan terinci aset- aset apa saja dan nilainya hanya dicantumkan aset yang di gunakan selama kerjasama


5. SK.Bupati Kuningan tentang penyerahan pengelolaan ke PDAM Tirta Kamuning tidak sesuai aturan dan Perundang Undangan yang berlaku karena aset tersebut sampai dengan saat Ini tidak tercatat sebagai Aset Milik Pemda Kab Kuningan maupun tercatat sebagai milik PDAM Tirta Kamuning.


Masih Donny, Karena tidak ada sedikitpun anggaran pemerintah kabupaten Kuningan yang di kucurkan pada Aset tersebut, diluar dari bantuan hibah provinsi Jabar untuk desa, maka aset tersebut adalah jelas milik Ibu Hj.M.


Hal ini diperkuat juga oleh penjelasan Kepala Bidang Aset BPKAD kabupaten Kuningan, bahwa sesuai aturan pemda tidak bisa mengambil alih aset swasta menjadi aset milik pemda kabupaten kuningan tanpa Ganti Rugi. Begitu juga Pemda Kuningan tidak bisa mengambil alih aset desa.


Kejadian ini mencerminkan para kepala desa dan Pemda kab. Kuningan tidak berpihak kepada masyarakat banyak, malah mencekik masyarakat di 8 desa terkait.


Saat ini menurut info yang telah dihimpun redaksi konsumen PDAM telah mencapai kurang lebih 3000 SR. Dengan tarif biaya air yang dikeluarkan jelas lebih mahal daripada sebelumnya saat masih dikelola desa dan pihak ketiga. Dari sebelumnya hanya 30.000-50.000 rupiah/SR/bulan, setelah dikelola PDAM berkisar 100.000-200.000 rupiah/SR/bulan. Selain itu juga, pihak pemdes terkait, tidak mendapat keuntungan apa-apa yang bisa dijadikan sumber PADes.


Upaya Tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon

Atas Maslah tersebut tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon telah melakukan upaya-upaya antara lain, audensi dengan PJ Bupati Kuningan yang diwakili Asisten Daerah 1, koordinasi dengan inspektorat, koordinasi dengan PUTR kab Kuningan. Hasil koordinasi tersebut bisa diambil kesimpulan, bahwa secara hukum aset tersebut masih milik bersama antara 8 desa dan investor Hj. M. Untuk itu, Tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon akan segera langkah-langkah, diantaranya :

1. Mengambil kembali aset kembali.

2.melaporkan ke jalur hukum baik terkait pidana nya maupun korupsinya.

3.Melakukan upaya Hukum lain berupa mem PTUN kan Pemda kab. Kuningan..PDAM atas kerugian material maupun non material yang di timbulkan akibat permasalahan ini. 

4. Mengajukan surat permintaan audensi dengan Camat Japara dengan menghadirkan Kepala desa terkait


Dikarenakan permasalahan ini oleh Hj. M. Sudah diberikan pelimpahan kuasa kepada pihak keraton Kasepuhan Menanggapi permasalahan ini Pageran Kuda Putih/ Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja / Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan angkat bicara 


"Permasalahan ini seharusnya tidak terjadi, apalagi disini ada campur tangan peran Pemerintah, keadilan itu harusnya hadir untuk rakyat bukan untuk individual oknum-oknum kepentingan," ungkapnya.


"Saya menghimbau agar Pj Bupati segera ambil sikap dan segera ambil solusi dalam penyelesaian permasalahan ini, pesan saya BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH, JANGAN ADA PEMBENARAN DIATAS KESALAHAN, Karena dalam masalah ini terlalu banyak Pembenaran diatas kesalahan", Sambung Sultan Sepuh.


.(One)