Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon Tuntut PAM Tirta Kamuning Atas Sewa Tanah Bak Penampung Air

Tim Penata Aset Kesultanan Cirebon Tuntut PAM Tirta Kamuning Atas Sewa Tanah Bak Penampung Air

Jumat, 12 Juli 2024

 

Bak Penampungan air, Jaringan Air Bersih Kec Japara


Benangmerah,  Sesuai SK Bupati Kuningan no. 690/296-Pereg/2013 Tanggal 15 Juni 2013, PAM Tirta Kamuning diberikan tanggung jawab pengelolaan jaringan Air Bersih 9 desa di kecamatan Japara, yang sebelumnya di kelola oleh BPSABP Kecamatan Japara. Namun bak penampung jaringan air bersih pesesaan tersebut, ternyata dibangun diatas tanah milik pribadi Ibu. Hj. M, yang sudah di hibahkan kepada Kesultanan Cirebon sejak tanggal 18 Mei 2024.


Ibu Hj M juga diketahui sebelumnya sebagai investor dalam pembangunan jaringan air bersih di kecamatan Japara yang sekarang dikelola PAM Tirta Kamuning sejak 2013 yang juga sedang dalam proses gugatan sengketa oleh Tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon.


Kali ini Tim Penataan Aset Kesultanan Cirebon yang di pimpin Donny Sigakole juga menuntut sewa atas penggunaan sewa tanah yang diatasnya dipakai bak penampung air untuk jaringan air bersih di kecamatan Japara yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Kamuning selama 11 tahun.


Menurut Dony sigakole, Kami sekarang hanya menuntut kepada Kepala PDAM tirta Kamuning kab. Kuningan terkait penggunaan tanah pribadi milik kami untuk jaringan pipa dan penggunaan bak penampung sejak di SK kan oleh bupati untuk dikelola PAM Tirta Kamuning, 


Surat tuntutan sewa tanah dari Kesultanan Cirebon 


"Tapi sampai dengan saat ini belum pernah membayar sepeser pun terkait penggunaan tanah tersebut. Untuk itu kami menuntut penyewaan tanah tersebut kepada PDAM tirta kuningan sebesar Rp. 1.500.000 per bulan selam 134 bulan (11 tahun) sampai dengan saat ini sebesar Rp. 201.000.000. Selain itu juga kami menuntut perjanjian sewa tanah, " ungkap Donny


Untuk permasalahan lain termasuk keseluruhan aset Jaringan Air Bersih Pedesaan seluruhnya kami lagi persiapkan untuk diperkarakan melalui jalur hukum baik itu pidana, perdata maupun PTUN.


(One)