Pekerjaan DAK SLBN Perbatasan Diduga Kangkangi Perpres No 57 tahun 2024

Pekerjaan DAK SLBN Perbatasan Diduga Kangkangi Perpres No 57 tahun 2024

Rabu, 28 Agustus 2024

 

Ketua P2S DAK tahun 2024, Risman (kanan) didampingi Sekretaris, Rangga (kiri)


Benangmerah, Pekerjaan DAK Fisik SLB Negeri Perbatasan kabupaten Kuningan diduga keras diborongkan kepada pihak ketiga. Informasi tersebut diungkap setelah awak media melakukan konfirmasi dengan beberapa pihak yang ada di lokasi kegiatan.


Diketahui sebelumnya SLBN Perbatasan mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan sebesar 2,8 Milyar yang meliputi, Pembangunan 6 RKB, 2 Ruang pembelajaran khusus, 1 Perpustakaan, 1 UKS, 1 Kantin, Selasar 1. Mekanisme pelaksanaan dikerjakan secara swakelola sesuai juklak dan juknis.


Menurut Salah satu pekerja yang mengaku Kepala Tukang, Alfin, bahwa dirinya berasal dari kabupaten Ciamis yang diminta untuk bekerja di SLBN Perbatasan oleh seorang temannya yang bernama Yana yang juga berasal dari Ciamis. Alfin bersama 8 orang Ciamis dijanjikan upah harian oleh Yana sebesar Rp. 130.000 - 150.000 bergantung pada keahliannya.


"Saya berasal dari Ciamis, kang. Saya diminta teman saya Yana untuk bekerja di sini bersama 8 orang lainnya yang juga berasal dari Ciamis. Kalau saya mendapat upah harian dari pak Yana 150 ribu, sementara yang lain 130 dan 140 ribu, " ungkap Alfin saat ditemui awak media, Rabu (27/8) di lokasi pembangunan SLBN Perbatasan.


Alfin menambahkan untuk keperluan material diminta menghubungi toko material setempat, begitu juga kebutuhan pasir dan batu diminta menghubungi seseorang.


Pekerjaan awal DAK Fisik SLBN Perbatasan


Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Risman melalui sekretaris, Rangga menyangkal bahwa pekerjaan DAK Fisik Pendidikan di SLBN Perbatasan diborongkan kepada pihak ketiga. Dirinya mengaku bahwa pekerjaan fisik dilakukan secara swakelola oleh guru-guru sebagai ketua, sekretaris dan bendahara P2S. 


"Kalau pak Yana, meskipun dari luar kota (Ciamis), mungkin karena itu orang kepercayaan ibu kepala sekolah. Pekerja juga dari masyarakat disini. Saya sudah koordinasi dengan desa dan LPM," ungkap Rangga berusaha menyembunyikan identitas pekerja yang berasal dari Ciamis.


Meskipun menyangkal pekerjaan diborongkan, namun Rangga mengungkapkan kalau pembayaran pekerjaan ke pak Yana berdasarkan luas bangunan (permeter persegi).


Kepala SLBN Perbatasan, Ani Sumartini ketika hendak ditemui tidak sedang berada ditempat. Menurut informasi dari ketua P2S kepala sekolah sedang mengikuti kegiatan di Pangandaran.


SLBN Perbatasan Kabupaten Kuningan


Kondisi yang terjadi di SLBN Perbatasan kabupaten Kuningan diduga telah melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik). Dalam peraturan ini, Pelaksanaan DAK Fisik secara swakelola mengutamakan penggunaan: 1) tenaga kerja lokal; 2) produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil dan menengah; dan/atau 3) produk dalam negeri.


Selain itu, susunan P2S inti di sekolah ini tidak melibatkan unsur masyarakat atau kelompok masyarakat. Ketua, Sekretaris dan bendahara merupakan guru disekolah. Hal ini juga tidak sesuai dengan prinsip swakelola, dimana keterlibatan masyarakat atau komite dalam P2S merupakan hal yang penting.


.(One)