Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Legok, Pertanyakan Tanah Kas Desa

Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Legok, Pertanyakan Tanah Kas Desa

Jumat, 09 Agustus 2024

 

Perwakilan Warga Audensi dengan Pihak Aparat desa Legok kecamatan Cidahu

Benangmerah, Puluhan warga desa Legok kecamatan Cidahu, Senin pagi mendatangi kantor desa untuk melakukan unjuk rasa terkait beberapa hal yang diduga telah disalahgunakan kepala desa berikut bawahannya.


Puluhan warga yang dikomando ketua masyarakat adat Keraton kasepuhan kesultanan cirebon, H. Anang menuntut pertanggungjawaban dari kepala desa beserta aparat desa terkait,

1. Mobil Siaga desa Legok yang hilang. Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, mobil tersebut diduga mobil 'bodong' alias tidak memiliki surat dan dokumen kepemilikan yang sah atas nama pemdes Legok (sekarang dalam proses hukum di polres Kuningan).

2. Dana hasil sewa tanah kas desa / tanah bengkok seluas 2,5 hektar. Diketahui tanah tersebut di sewa pengusaha tambang pasir untuk dieksplorasi dengan nilai kontrak mencapai 1,5 Milyar serta ditandatangan Sekda Kuningan pada saat itu. Dana tersebut sebagian dibagikan ke 5 dusun masing miasing Rp. 22.500.000 tapi di gunakan untuk apa juga sampai sekarang belum jelas pertanggungjawabannya. Sisanya, dikelola pihak pemdes Legok yang rencana awalnya untuk membangun waterbom. Sudah berjalan 2 tahun, jangankan wujud waterboom, lokasi waterboomnya juga belum jelas di mana keberadaannya.


Puluhan Anggota Polres Kuningan Berjaga di area kantor kepala desa Legok


Atas dasar dua hal tersebut, Masyarakat desa legok melakukan aksi dan audensi ke kepala desa legok untuk dimintai pertanggungjawabannya. Menurut wakil ketua pekat IB. Kab. Kuningan, bahwa permasalahan ini sudah di laporkan kepada kami dan kami sudah melakukan investigasi ke lapangan bersama-sama dengan tim penata aset kesultanan cirebon, Raden umar Dani, Senopati Rohim dan Kang Mahessa. Dari hasil temuan di lapangan, bahwa tanah bengkok tersebut adalah tanah adat yang kalau di telusuri juga termasuk tanah adat kesultanan cirebon.


" Hasil investigasi, perusahaan galian sudah memenuhi semua kewajibannya baik kewajiban pembayaran kepada pihak Desa Legok maupun kewajiban administrasinya. Untuk itu kami minta kepada pihak APH baik itu kejaksaan negri kuningan maupun kepolisian Resort Kuningan untuk segera mengambil langkah proses hukumnya. Periksa semua siapapun yang terlibat dan menikmati uang tersebut baik di tingkat kabupaten, sampai kedesa proses hukum. Dan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, " kata Donny, Jumat (9/8/2024)

.


.(One)