Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan

Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan

Senin, 16 September 2024

 

Berkas Aduan dan Pemanggilan saksi oleh Polres Kuningan

Benangmerah, Entah itu untuk kepentingan pilkada atau kepentingan lain, beberapa oknum terkadang mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.


Hal seperti ini terjadi pada salah satu keluarga di desa Tenjolayar kecamatan Pancalang, kabupaten Kuningan. Salah satu warga Tenjolayar berinisial AG (31 th) merasa fotocopy data pribadi keluarganya telah dicuri melalui perangkat desa serta diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapat keuntungan.


Menurut AG, kejadian dugaan pencurian data pribadi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di balai desa Tenjolayar. Diduga pelaku berinisial NSK telah meminta data/akta kematian ayah korban bernama Chen An Chin serta fotocopy KK ibu korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan keluarga korban 


Data pribadi ini, dugaan diambil oknum melalui Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi dengan persetujuan kepala desa. NSK beralasan disuruh ibu Siti yang merupakan istri Chen An Chin untuk mengambil fotocopy data pribadi tersebut.


Atas peristiwa tersebut, anggota keluarga korban merasa tidak terima karena tidak ada ijin dari keluarga. Dirinya pun telah melaporkan perkara ini ke Polres Kuningan dengan aduan dugaan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pasal 65 jo pasal 67 undang-undang republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.


"Ya jelas kami pihak keluarga tidak terima, karena data pribadi merupakan dokumen yang harus dilindungi. Kami sudah laporkan ke polres Kuningan, progresnya bulan depan kemungkinan akan gelar perkara oleh polres Kuningan. Bahkan data pribadi kakak saya juga kami tahu sudah keluar (dimanfaatkan oknum.red)," ungkap AG.


Dirinya berharap Polres Kuningan bisa memproses aduan dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.


.(One)