BOP Al FAZZA Diduga Jadi 'Tambahan Penghasilan' Pengurus PKBM dan Yayasan

BOP Al FAZZA Diduga Jadi 'Tambahan Penghasilan' Pengurus PKBM dan Yayasan

Sabtu, 01 Februari 2025

 

Pengurus PKBM Al-Fazza saat dikonfirmasi awak media dan ormas


Benangmerah, Sejak akhir Januari lalu pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mencairkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap I bagi seluruh lembaga yang terdaftar di dapodik. Kabupaten Kuningan sendiri, khusus untuk BOP PKBM mendapat alokasi anggaran 2025 sebesar 18 milyar lebih yang meliputi BOP Regular dan Kinerja.


Biaya pendidikan memang masuk dalam 25 program prioritas pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo. Namun, selain memenuhi tujuan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara mencari solusi anak putus sekolah, ternyata BOP ini juga diduga menjadi penghasilan tambahan yang mengiurkan bagi pengurus yayasan dan PKBM.


Hal ini diungkapkan salah satu mantan pengurus PKBM Al Fazza desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis kabupaten Kuningan. Tedi yang juga guru P3K SD Negeri mengungkapkan, setiap pencairan BOP per-semester semua pihak baik di yayasan maupun pengurus PKBM selalu kebagian jatah uang. 


"Setiap pencairan semua juga mendapat jatah, baik pengurus yayasan maupun PKBM. Bahkan pembina (pak Kuwu) juga kebagian," ungkap Tedi dengan kesal karena pengurus lain terkesan tidak percaya dalam pengelolaan keuangan saat dirinya menjadi pengurus.


Diakuinya, pengunduran diri dari pengurus PKBM Al-Fazza karena pengurus lain terkesan tidak percaya terhadap pengelolaan BOP Al-Fazza. Sementara dari awal yang mengurus segala sesuatu baik administrasi lembaga dan koordinasi dinas serta pihak eksternal adalah dirinya. 


"Wajarkan ketika saya mendapat bagian 10 sampai 20 juta misalnya, sementara yang lain lebih kecil. Karena memang yang cape bekerja adalah saya dibanding yang lain," keluhnya.


Sementara itu, ketua PKBM Al-Fazza, Aam dan Bendahara, Royani ketika hendak dikonfirmasi sangat sulit ditemui, baik ditemui secara langsung maupun dihubungi via whatsapp.


Hal ini jelas bertentangan dengan pengertian dan tujuan Yayasan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan merupakan badan hukum nirlaba (non-profit) yang bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak mencari keuntungan pribadi atau badan usaha. 


Yayasan didirikan dengan memisahkan sejumlah kekayaan pribadi pendirinya, seperti uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan. Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk mencari pendapatan, tetapi keuntungan yang dihasilkan hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional yayasan.

 

Menurut data Kemendikdasmen, Al Fazza telah mendapatkan anggaran BOP sebesar 264.660.000 pada tahun 2024 dan 290.700.000 pada tahun 2025.


.(One)