Kali Ketiga, Bank Kuningan MoU Dengan Kejari Kuningan

Kali Ketiga, Bank Kuningan MoU Dengan Kejari Kuningan

Selasa, 18 Februari 2025

Dirut Bank Kuningan dan Plt Kejari Kuningan Tanda Tangan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Benangmerah, Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/02/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H. Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.


MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.


Dalam sambutannya, Sunarto selaku Pimpinan Kejaksaan Negeri Kuningan menyampaikan bahwa MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan, beliau juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum. 


Dalam kesempatan yang sama Dodo selaku Dirut Bank Kuningan menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan yang mempunyai 3 tujuan utama yakni pertama untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang kedua untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.


Dodo juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan negeri Kuningan karena ini merupakan ke tiga kalinya antara Bank Kuningan MoU dengan Kejaksaan negeri Kuningan, 


"Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya kami akan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang dikategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan," ungkap Dodo.


Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya.


.(YS)