Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

Senin, 03 Maret 2025

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)