Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

Kamis, 20 Maret 2025

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)