![]() |
SD Negeri Pajambon Kec. Kramatmulya Kabupaten Kuningan |
Kuningan, Berdasarkan data laporan, SDN Pajambon dengan jumlah siswa 204 memperoleh anggaran BOS tahun anggaran 2024 sebesar 187.680.000 rupiah.
Anggaran sebesar itu, tersalurkan 2 tahap yang masing-masing tahapan salur sebesar 93.840.000 rupiah dengan 11 peruntukan kegiatan. Salah satu kegiatan yang dibiayai adalah pemeliharaan sarana prasarana sebesar 22.725.700 salur tahap satu dan 31.717.300 terserap di salur tahap 2, sehingga total anggaran pemeliharaan Sapras sebesar 54.443.000 rupiah.
Besarnya anggaran pemeliharaan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak. Namun, disayangkan saat ditemui di sekolahnya, Senin (28/4), Kepala Sekolah Didi Sadi enggan memberi informasi realisasi anggaran BOS tersebut. "BOS sudah dilaksanakan, terbuka juga dengan guru-guru. Maaf saya buru-buru nganter peserta O2SN," ucap Didi.
Karena BOS merupakan anggaran negara dan termasuk informasi publik, sikap Kepala sekolah ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengelola informasi publik.
.(Tim)